Rabu, 30 Maret 2011

Ruang Lingkup Perusahaan

Perdagangan Umum                                    :
-    Perdagangan interinsulair, Ekspor/Impor barang, Grosir, Leveransir/Pemasok, Agen, Supplier dan atau Distributor dari badan-badan dan perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri.
-    Perdagangan makanan dan minuman (catering) yang diperkenankan oleh pihak yang berwenang.
-    Perdagangan suku cadang kendaraan bermotor, mobil dan kendaraan berat, Perdagangan suku cadang dan alat-alat mesin tekstil serta alat-alat pertanian.
-    Pengadaan alat-alat teknik, elektrikal, mekanikal, telekomunikasi dan komputer.
-    Pengadaan bahan-bahan kimia yang tidak berbahaya untuk industri, pestisida untuk pertanian, peternakan, perkebunan yang sifatnya non peledak dan terdaftar serta diijinkan oleh pihak yang berwenang.

Bidang Jasa                                                       :
                                                                                - Biro jasa (pengurusan ijin-ijin dan surat-surat).
-    Jasa penyelenggara internet.
-    Jasa Perancangan setup, instalasi, perawatan dan servis komputer.
-    Pengembangan software aplikasi komputer dan berbasis internet.
-    Hardware sistem komputer dan aksesoris computer.
-    Jasa Teknologi Informasi dan telekomunikasi meliputi perencanaan, design, pelaksana dan supervisi teknologi informasi dan telekomunikasi.
-    Jasa advertising dan promosi, antara lain pembuatan iklan, spanduk, reklame, video klip, film animasi, film kartun dan / atau pelayanan (service) yang berkenaan serta dibutuhkan untuk melaksanakan suatu usaha.
Bidang Konstruksi                                          :
- Pelaksanaan dan supervisi serta pemborong dari semua pekerjaan Sipil termasuk didalamnya pembangunan konstruksi, bangunan, gedung, jalan, jembatan, irigasi, Water Treatment Plant, pemasangan instalasi Listrik, telekomunikasi, ledeng, gas, perpipaan, real  estate, developer, rehabilitasi gedung serta pekerjaan teknik lainnya termasuk elektrikal dan mekanikal serta pelaksana, penyelenggara dan/atau kontraktor dari pekerjaan-pekerjaan tersebut .

Bidang Konsultan                              :
- Jasa Konsultansi, perencanaan, pengawasan (supervisi), studi kelayakan, manajemen dan penelitian bidang arsitektur, sipil, pengukuran, geodesi dan planologi (perencanaan wilayah).

Bidang Sumber Daya Manusia                  :
-    Menyelenggarakan pelatihan/kursus-kursus/training yang berkaitan dengan komputer.

Bidang Industri                                                :
- Memproses dan memproduksi bahan-bahan menjadi bahan/barang siap pakai atau barang konsumsi.
- Industri perlengkapan rumah tangga dan mebel air, industri perkayuan, furniture, kerajinan tangan (handycraft) dari kayu, bambu, kulit, rotan dan batik.

Bidang Percetakan dan Penerbitan        :
-  Mencetak buku-buku pelajaran dan umum serta mencetak pesanan dari konsumen yang tidak dilarang oleh Undang-undang yang berlaku.
- Menjalankan usaha photo copy, penjilidan, desain, dan cetak grafis, offset, kartonase, penerbitan (termasuk di dalamnya penerbitan buku, pers berkala, surat kabar, majalah, tabloid) serta berdagang alat-alat tulis, barang cetakan dan mesin percetakan.

Bidang Pengadaan Alat Kantor                 :
- Menjalankan usaha dalam penyediaan dan pengadaan peralatan kantor termasuk tetapi tidak terbatas pada perlengkapan kantor, alat tulis kantor, alat peraga, perlengkapan pegawai, pakaian dan seragam dinas dan pakaian olah raga.

Bidang Garment/Konveksi                         :
- Menjalankan usaha dalam bidang garment dan konveksi, serta memperdagangkan hasil-hasilnya termasuk juga perdagangan pakaian jadi (boutique).

Bidang Perbengkelan                                   :
- Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan meliputi perawatan pemeliharaan dan perbaikan (Maintenance) kendaraan bermotor, berbagai jenis mesin-mesin serta usaha-usaha showroom mobil, motor dan lain sebagainya.

Bidang Pertanian                                            :
- Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan/atau  industri pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan serta  memperdagangkan hasil-hasilnya.

Bidang Interior                                                  :
-    Menjalankan usaha dalam bidang interior dan rancang bangun taman/pertamanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar